Serang, (suarasiber.co.id) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan melalui koordinasi bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, sebagai upaya evaluasi terhadap tindak lanjut pengaduan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, Selasa, (3/11/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk meninjau sejauh mana laporan masyarakat telah ditindaklanjuti, baik yang sudah diselesaikan maupun yang masih dalam proses penanganan.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN saat ini menghadapi tantangan besar, terutama berkaitan dengan kepercayaan publik, kompetensi, profesionalisme, dan integritas aparatur. Kondisi tersebut menuntut seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara serius dan konsisten.

“Kepercayaan publik merupakan hal yang sangat membantu kami untuk bekerja dengan baik. Sebaliknya, apabila tidak dipercaya publik, langkah-langkah kami ke depan akan semakin berat, sebagus apa pun pekerjaan yang kami lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Kebiasaan lama maupun praktik-praktik yang selama ini dianggap lumrah tetapi bertentangan dengan prinsip integritas harus ditinggalkan.

Lebih lanjut, upaya menjaga kualitas pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan internal BPN, tetapi juga perlu melibatkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses pelayanan. Karena itu, ia berharap Ombudsman dapat memfasilitasi terbentuknya komitmen bersama, baik melalui pakta integritas maupun bentuk kesepakatan lainnya, guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

“Kami siap membangun pakta integritas atau kesepakatan apa pun yang bisa memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap internal kami, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang berpotensi menimbulkan permasalahan, termasuk rekan-rekan PPAT, sehingga dapat dimitigasi sejak awal,” tegasnya.

Harison mengajak seluruh jajaran Kantor Pertanahan untuk menyimak setiap masukan dan evaluasi yang disampaikan Ombudsman secara sungguh-sungguh.

“Saya berharap teman-teman mendengarkan ini dengan hati. Kalau dalam bahasa Inggris lebih mudah dibedakan: you hear, but you are not listening. Kita bisa saja hear, tetapi apa yang kita dengar langsung hilang. Kalau kita listen, kita benar-benar menyimak, memasukkannya ke dalam pikiran dan hati, serta memahaminya. Camkan baik-baik dan lakukan dialektika di dalam instansi kita sendiri maupun dalam diri kita sendiri,” pungkas Harison menutup sambutan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan bahwa Ombudsman RI sebelumnya telah melakukan konsolidasi dan analisis terhadap seluruh laporan masyarakat yang masuk. Berdasarkan hasil konsolidasi tersebut, tercatat sekitar 580 laporan masyarakat dari seluruh Indonesia, dengan sekitar 30 laporan di antaranya berasal dari Provinsi Banten.

Ia mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait pertanahan di Provinsi Banten mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun ini. Jumlahnya telah mencapai lebih dari 100 laporan, bahkan pada Agustus lalu tercatat sekitar 80 laporan.

Menurut Fadli, hampir setiap minggu Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan baru, dan laporan terkait pertanahan menjadi salah satu substansi yang paling sering disampaikan masyarakat. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan pertanahan masih memerlukan perhatian dan penanganan bersama.

“Semakin banyak laporan yang berhasil kita selesaikan, justru semakin banyak pula laporan baru yang masuk,” ujar Fadli.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman tidak semata-mata untuk menemukan kesalahan, melainkan mendorong penyelesaian permasalahan sekaligus mencegah terulangnya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya berharap kita dapat berfokus pada penyelesaian permasalahan, bukan mencari-cari kesalahan,” lanjutnya.

Fadli berharap koordinasi antara Ombudsman dan Kanwil BPN Provinsi Banten dapat terus diperkuat, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara optimal dan juga harus diiringi dengan langkah-langkah pencegahan dan perbaikan sistem pelayanan agar permasalahan serupa tidak terus berulang.

Kegiatan dihadiri Kepala Keasistenan Pelaporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Sirojudin; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriadi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Hermawan; Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Eflidian Iskariza beserta jajaran.