CILEGON, (suarasiber.co.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon terus menggencarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga 29 Oktober 2026, sebanyak 66.065 warga telah melakukan aktivasi atau baru mencapai 19,29 persen dari total 342.438 penduduk yang tercatat dalam data perekaman dinamis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Capaian tersebut masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen. Disdukcapil Kota Cilegon pun terus mengoptimalkan pelayanan, termasuk melakukan aktivasi secara rutin hingga malam hari untuk mempercepat pencapaian target.

Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Terlebih, aktivasi IKD dinilai semakin penting karena berkaitan dengan integrasi data kependudukan dalam program perlindungan sosial (Perlinsos).

“Aktivasi IKD sangat penting karena terintegrasi dengan Perlinsos. Ayo segera aktivasi IKD dengan petugas Dukcapil, baik di kelurahan, kecamatan, gerai Dukcapil di MPP maupun di Dinas Dukcapil,” ujar Hayati saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cilegon, capaian aktivasi IKD menunjukkan perbedaan di masing-masing kecamatan.

Kecamatan Pulomerak menjadi wilayah dengan persentase aktivasi tertinggi, yakni 23,65 persen atau sebanyak 8.565 warga dari total 36.223 penduduk.

Posisi kedua ditempati Kecamatan Citangkil dengan capaian 20,84 persen. Meski berada di urutan kedua secara persentase, Citangkil menjadi kecamatan dengan jumlah aktivasi terbanyak, yakni 12.913 warga.

Sementara itu, Kecamatan Gerogol mencatatkan capaian 19,95 persen, disusul Kecamatan Cilegon sebesar 19,47 persen.

Adapun empat kecamatan lainnya masih berada di bawah rata-rata capaian kota, yakni Purwakarta sebesar 18,81 persen, Ciwandan 18,71 persen, Cibeber 17,85 persen, dan Jombang 15,97 persen.

Kecamatan Jombang menjadi wilayah dengan persentase aktivasi IKD terendah, yakni baru 8.422 warga dari total 52.731 penduduk.

Jika dilihat berdasarkan tingkat kelurahan, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, mencatatkan capaian tertinggi di Kota Cilegon sebesar 33,21 persen atau 3.299 warga dari total 9.935 penduduk.

Capaian tersebut telah melampaui target nasional sebesar 30 persen.

Sementara itu, Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, menjadi wilayah dengan capaian terendah, yakni 12,29 persen atau sebanyak 716 warga dari total 5.827 penduduk.

Target Nasional 30 Persen, Ratusan Ribu Warga Belum Aktivasi

Meski jumlah aktivasi terus bertambah, pekerjaan rumah Disdukcapil Kota Cilegon masih cukup besar.

Dengan menggunakan jumlah wajib KTP sebanyak 344.456 jiwa sebagai dasar perhitungan, terdapat sekitar 278.391 warga yang belum melakukan aktivasi IKD.

Untuk mencapai target nasional sebesar 30 persen dari jumlah tersebut, diperlukan sedikitnya 103.337 aktivasi. Artinya, Kota Cilegon masih membutuhkan tambahan sekitar 37.272 aktivasi dari capaian saat ini.

Di sisi lain, berdasarkan evaluasi Indeks Kualitas Layanan (IKL) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Banten per 15 Oktober 2026, Kota Cilegon memperoleh nilai 58,40 dengan predikat Cukup.

Sejumlah indikator pelayanan administrasi kependudukan menunjukkan capaian relatif tinggi. Di antaranya penerbitan akta kelahiran anak usia 0–4 tahun sebesar 97,67 persen, penerbitan akta kematian 100 persen, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) 83,08 persen, serta perekaman KTP elektronik sebesar 98,99 persen.

Bahkan, kepemilikan dokumen perkawinan di Kota Cilegon mencapai 90,43 persen, tertinggi dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten.

Namun, masih terdapat indikator yang perlu menjadi perhatian, salah satunya pemanfaatan data kependudukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dalam evaluasi tersebut tercatat belum terealisasi dari target lima kerja sama.

Disdukcapil Kota Cilegon diharapkan dapat terus memperluas jangkauan pelayanan, terutama di kecamatan dan kelurahan dengan capaian aktivasi IKD yang masih rendah.

Melalui pelayanan di kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga kantor Disdukcapil, masyarakat didorong untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia agar proses aktivasi identitas digital semakin mudah dan merata. (*)