LEBAK, (suarasiber.co.id) – Tim unit III Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) Polres Lebak geledah kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pengeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono,SIK,.MH. Rabu, 24 November 2021.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono,SIK,.MH mengatakan, Penggeledahan tersebut, dilakukan terkait dugaan Tipikor yakni penggelapan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya di bagikan kepada masyarakat Desa Pasindangan
“Jumlah uang yang digelapkan mantan kepala desa (Kades) sejumlah Rp.90 juta yang diperoleh dari hasil pencairan dana desa peruntukan bantuan langsung tunai sebanyak 3 kali pencarian dimana tiap pencairan sebesar Rp.300 ribu rupiah,” Ucap Indik
Sementara itu, Kepala Unit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp nya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“ya benar, adanya pengeledahan tersebut Atas perbuatannya, mantan Kades Pasindangan tersebut terancam melanggar UU sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya. (Azhari)


