LEBAK,(suarasiber.co.id) –
Sebanyak 25 warga desa marga tirta yang seharusnya memperoleh Badan Penyelengara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran(BPJS PBI) tidak di bagikan oleh pihak desa margatirta.hal itu di ungkapkan salah satu perwakilan warga desa margatirta,Atin Priatna,pada kamis(2/12/2021),
atin menjelaskan bahwa 25 warga tersebut masyarakat miskin yang hak kesehatan atau perlindungan kesehatan di zolimi oleh pihak desa margatirta.
Berdasarkan data yang di peroleh atin dari dinas sosial tahun 2021 sebanyak 1.482 orang yang seharusnya memperoleh BPJS PBI,hasil investigasi di lapangan olehnya ada 25 orang yang diketahui kartu bpjs pbi nya tidak di bagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Data ini mungkin bisa bertambah atau Aparat penegak hukum(APH) melakukan penyidikan di lapangan,”ujar atin
Berdasarkan laporan itu atin akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Ya dengan kezoliman ini.saya akan melawan dan sebagai perwakilan dari warga.saya akan melaporkan perbuatan melawan hukum kepada pihak berwajib,”ungkap atin
Di konfirmasi awak media pihak dinas sosial belum memberikan tanggapan perihal kasus ini.tutupnya
(Azhari)


