SERANG, (suarasiber.co.id) – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) membahas tentang program perlindungan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan di Provinsi Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Semua tenaga pendidik, baik guru ASN maupun guru honorer atau non ASN wajib mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan, diantaranya perlindungan selama mereka bekerja atau mengajar.
“Hal itulah yang menjadi konsen kita bersama dan perlindungan itu tidak hanya perlindungan kesehatan saja. Tetapi perlindungan – perlidungan lain. Termasuk perlindungan keselamatan kerja, perlindungan hari tua dan perlindungan sosialnya,” kata Sekretaris Dindik Provinsi Banten Muhammad Taqwim saat ditemui disela kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Serang. Selasa (14/6/2022).

Menurut Taqwim, di Provinsi Banten ada sekitar 13.000 guru honorer non ASN yang mengajar di SMA, SMK dan SKH di wilayah Banten, diharapkan segera terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka melindungi dirinya selama mengajar atau bekerja. “Ada sekitar 13.000 guru honorer yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tinggal menunggu mekanisme pembayaran iuran dan MoU dengan gubernur saja. Kalau anggaran sudah ada,” ungkap Taqwim.

Selain itu, Taqwim mengatakan guru honorer tersebut setiap bulannya mendapatkan insentif dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp500 ribu. “Bila mereka bersedia dari insentif tersebut dipotong Rp16.200 per bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka semua guru honorer tersebut bisa terlindungi, dan kami mengarahkan kesana,” jelas Taqwim.

Lebih lanjut, Taqwim menjelaskan bahwa guru-guru tersebut wajib mendapatkan penghargaan, kesejahteraan dan perlindungan, diantaranya perlindungan terhadap dirinya selama bekerja atau mengajar. “Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyiapkan fasilitas tersebut. Apalagi regulasinya sudah jelas, ada surat edaran dari Kemendikbudristek, Pergub dan tinggal menunggu MoU,” terang Taqwim

Taqwim menambahkan, untuk sekolah swasta pihaknya akan mengimbau para pengurus yayasan atau lembaga pendidikan untuk memasukkan guru-gurunya ke program BPJS Ketenagakerjaan. “Diperkirakan ada sekitar 31.000 guru swasta mulai dari guru PAUD sampai Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Banten, yang sampai saat ini belum terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Taqwim.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasaruddin mengatakan perlu dorongan dari pemerintah dalam hal ini untuk guru honorer di Provinsi Banten. “Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten mendorong melalui penganggaran yang katanya sudah tersedia, sehinggal tinggal membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan provinsi, kemudian payungnya MoU dengan gubernur,” kata Yasaruddin.

Ia berharap MoU bisa cepat terselesaikan, dan kemudian PKS bisa ditandatangani, sehingga tenaga honorer di dinas pendidikan dapat segera pula didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Yasaruddin, perlindungan sosial itu adalah hak bagi orang bekerja, sementara banyak guru honorer yang mengabdi untuk kepentingan masyarakat tidak mendapatkan perlindungan sosial, termasuk guru mengajar di sekolah swasta yang sebenarnya mampu membiayai perlindungan sosial. “Kami mengimbau Disdik agar mendorong sekaligus mengimbau semua yayasan mulai dari perguruan tinggi sampai PAUD untuk mendaftarkan tenaga pendidiknya dalam program BPJAMSOSTEK,” harap Yasaruddin.

Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengapresiasi Kanwil BPJAMSOSTEK Banten yang melakukan kegiatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait FGD perlindungan sosial bagi guru honorer yang ada di Banten, khususnya guru SMA/SMK/SKH baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD ini akan muncul kesamaan niat, kesamaan persepsi, kesamaan tindakan, karena semuanya sudah sepakat dan komitmen untuk memuliakan dan melindungi guru-guru honorer, baik di negeri maupun swasta, yang juga sudah menjadi tanggungjawab bersama. Bahwa pembiayaan dan regulasi sudah tidak ada masalah, tinggal eksekusinya,” kata Didin.

“BPJS Ketenagakerjaan siap melakukan sosialisasi, pemahaman lebih lanjut. Baik itu dari substansi dan knowledgenya atau tata cara administrasi, kami siap melakukan itu untuk berkolaborasi dengan sekolah – sekolah, KCD termasuk dengan sekolah yang dikelola yayasan,” pungkas Didin. (Red)