LEBAK,(suarasiber.co.id)-Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Mengelar Razia Gabungan bersama Satlantas Polres Lebak, Kegiatan razia kendaraan tersebut dilaksanakan pada kamis (14/7/2022) Di Jalan Lampu Merah Malang Nengah, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam kegiatan razia tersebut mengutamakan Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor, dan didapati masih banyak pengendara yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Razia ini dilakukan guna memberikan kesadaran dan menghimbau terhadap para pengguna kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Herman Kepala UPTD Samsat Rangkasbitung saat ditemui di lokasi.
Herman menambahkan, saat ini pengendara yang terjaring razia ada 40 kendaraan terdiri roda dua dan roda empat, pengendara yang kedapatan belum bayar pajak, bisa langsung bayar disini, karena pihaknya juga membawa petugas yang langsung menerima pembayaran dilokasi razia.
“Bisa juga datang langsung ke Samsat, atau di gerai terdekat, bisa juga melalui Aplikasi digital E-Samsat Nasional,” tuturnya
Dibantu dengan anggota Satlantas Polres Lebak, Kegiatan Razia ini kurang lebih selama 1 jam lamanya, agar ada penindakan sesuai tupoksi masing – masing.
“Kita juga melakukan penindakan penilangan bagi pengendara yang tidak lengkap surat – suratnya,” Ucap Suyatno Kaur Lantas Polres Lebak


