POLRESTA SERKOT,(Suarasiber.co.id) – unit II Satres Narkoba polresta serkot telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki menyimpan dan menjadi perantara jual beli Obat-obatan jenis HEXYMER DAN TRAMADOL.
Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli Obat-obatan jenis HEXYMER DAN TRAMADOL.
Tepatnya didepan toko kosmetik dandan perum widya asri kel.Lontar baru,Kota Serang. Satuan unit II Narkoba polres kota serang kota telah mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki yang bernama (ERS) Bin (Alm) EDI SETIAWAN dan setelah diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti, namun sdr. (ERS) Bin alm. EDI SETIAWAN mengambil kantong plastik hitam dari bawah gerobak kebab tepatnya didepan toko kosmetik Dandan yang sebelumnya sudah ditaruh oleh saudara (ERS) Bin (Alm) EDI SETIAWAN
Setalah dibuka didapati berupa 3.450 (Tiga ribu empat ratus lima puluh) butir obat warna kuning berlogo MF. Dan 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir dan 1 (satu) buah HP android warna biru. Kemudian akibat dari kejadian tersebut.
Dapat dikenakan pasal 196 dan Atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.
Tersangka dan barang bukti di bawa ke unit II ke satuan narkoba polres kota serang kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,
Tutup Akp Agus Ahmad Kurnia
(Humas)


