KOTA TANGERANG, (suarasiber.co.id) – Puluhan Mahasiswa, Kamis (15/12) siang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Para Mahasiswa dari Kampus Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT), mendatangi Gedung DPRD Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasi seputar RUU KUHP.
Mereka datang dengan membawa sejumlah tulisan protes terhadap RUU KUHP.
Dalam aksi mereka para mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua H.Turidi Susanto dan Jusman Said anggota DPRD, berdialog bersama para mahasiswa dan melakukan penandatanganan fakta integritas dengan DPRD.
Dalam paparannya, Turidi mengatakan, kami sebagai wakil rakyat siap menampung aspirasi yang disampaikan para mahasiswa.
“Kami DPRD Kota Tangerang yang ada di parlemen siap menyampaikan setiap tuntutan mahasiswa, dalam hal ini sebagai penyambung lidah bagi aspirasi mahasiswa dalam tuntutan untuk mencabut KUHP yang telah disahkan pemerintah pusat,” ujar Turidi.
Sementara itu, salah satu mahasiswa Purna Irawan, yang juga korlap Aksi menyampaikan, kedatangan mereka hari ini untuk menuntut kepada DPRD Kota Tangerang terkait RUU KUHP yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dan menandatangani pakta integritas bersama para mahasiswa.
“Kami meminta Ketua DPRD Kota Tangerang, nantinya untuk meneruskan kepada DPR RI agar meninjau dan mengkaji ulang terhadap RUU KUHP karena menimbulkan kontroversi,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, ada sejumlah pasal kontroversial di RUU KUHP yang dinilai sangat bermasalah dan memantik demo ribuan mahasiswa di berbagai kota,
“ Yang pertama Pasal RUU KUHP soal korupsi yang memuat hukuman yang lebih rendah daripada UU Tipikor. Kedua, Pasal RUU KUHP kemudian tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Ketiga, Pasal RUU KUHP tentang makar yang bisa diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun. Keempat. Pasal RUU KUHP soal penghinaan bendera. Kelima, Pasal RUU KUHP soal alat kontrasepsi Keenam, Pasal RUU KUHP soal aborsi. Ketujuh, Pasal RUU KUHP soal Gelandangan. Kedelapan, Pasal RUU KUHP tentang Zina dan Kohabitasi. Kesembilan, Pasal RUU KUHP soal Pencabulan, dan lainnya,” jelasnya. (***)


