SERANG, (suarasiber.co.id) -Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Predikat tersebut merupakan untuk ke-7 kalinya yang diraih Pemkab Pandeglang, dari Tahun 2016 hingga 2022.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, Pemerintah Daerah berkomitmen dan selalu menyajikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel dengan standar akuntansi Pemerintahan.
“Alhamdulillah tahun 2022 Pemkab Pandeglang kembali mendapatkan Predikat WTP yang ke-7 kalinya,”kata Irna usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (29/2023).
Menurut Irna, capaian yang diraih Pemkab Pandeglang atas laporan keuangan saat ini merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur Pemerintah dan dukungan seluruh komponen masyarakat.
Maka dari itu, kata Irna, dalam mengelola keuangan, kami bertanggung jawab dan melaporkan hasil pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK RI dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas
“Pemerintah Daerah terus melakukan pengawasan dan pengendalian intern di pemerintahan, sehingga laporan keuangan ini bisa disajikan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,”ucap Irna.
Dalam kesempatan tersebut, Irna mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten yang selalu mengawal serta mengawasi atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, sehingga hasilnya Pemkab Pandeglang kembali meriah WTP di tahun 2022 berkat kerja keras serta kerja bersama.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Udi Juhdi menyampaikan apresiasi atas hasil Opini WTP yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Atas predikat ini, menandakan bahwa laporan keuangan Pemkab Pendeglang sudah baik serta memenuhi standar akuntansi Pemerintahan, adapun jika ada beberapa temuan administrasi dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan, kita akan segera tindak lanjuti” tegas Udi
Oleh karena itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutia Rini mengatakan, pihaknya akan konsisten dan komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.
Lanjut, Emmy Mutia Rini mengatakan, ada empat kriteria penilaian terhadap laporan pemeriksaan keuangan ini adalah, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kesesuaian dengan kecukupan pengungkapan dalam keuangan, efektivitas sistem pengendalian serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara terperinci terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Pemkab Pandeglang tahun 2022, maka dari hasil pemeriksaan ini, kami berkewajiban l menyampaikan laporan hasil pengelolaan keuangan Pemkab Pandeglang dengan Opini WTP,” pungkasnya (Azhari)


