LEBAK, (suarasiber.co.id) – Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sembarangan menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Kepala Desa Bojongleles, Eman (Jaro Eman), menyatakan komitmennya untuk mengatasi persoalan sampah secara bertahap dan berkelanjutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Permasalahan sampah bukan hal sepele. Selain merusak lingkungan, bisa menimbulkan banjir, bau tidak sedap, dan berbagai penyakit. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujar Jaro Eman.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa akan menganggarkan pengadaan tempat sampah dan menjalin kerja sama dengan pihak pengangkut sampah. Kasus pembuangan sampah sembarangan di Kampung Rancagede RT 03/RW 02 disebutnya sebagai contoh yang harus dijadikan pelajaran bersama.

“Kami ajak warga membiasakan hidup bersih. Jangan buang sampah sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Desa juga berupaya membangun sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak untuk pengolahan dan penanganan sampah di wilayah desa.

“Kita harus berkolaborasi untuk menuntaskan masalah ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, mulai dari teguran hingga denda administratif maksimal Rp2.500.000.(Az/Red)