LEBAK, (suarasiber.co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Curug Sawo, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial KM (18), warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, diamankan setelah kendaraan yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal dan dikerumuni warga. Saat hendak ditolong, warga menemukan obat-obatan diduga jenis Heximer di jok motor dan tas gendong milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menyita 1.770 butir Tramadol HCl, 1.775 butir Heximer, satu unit handphone Infinix, dan satu buah tas gendong warna biru,” ujar AKP Epy.
Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial KH alias UC di daerah Angke, Jakarta, dengan transaksi seharga Rp6.700.000 pada Sabtu (24/5/2025) pukul 13.30 WIB, menggunakan transportasi dari Stasiun Rangkasbitung.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 serta Pasal 138 ayat (2) atau (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Az/Red)


