KAB. SERANG, (suarasiber.co.id) – Tergoda dengan paras cantik anak buahnya, kepala gerai mini market ternama berinisial AM, 26 tahun, nekat melampiaskan nafsu birahinya kepada karyawati sendiri, AH, 19 tahun, di tempat mereka bekerja. Perbuatan bejat itu dilakukan di dalam gudang setelah jam operasional usai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini terungkap setelah korban yang tidak terima atas perlakuan tak senonoh atasannya itu langsung melapor ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak mengamankan tersangka di tempatnya bekerja, Rabu, 26 Agustus 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di gerai yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 22.10 WIB. Saat itu, toko dalam keadaan tutup dan hanya ada korban serta tersangka di dalam.

“Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menyimpan uang hasil penjualan hari itu di brankas yang berada di gudang toko,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES di Mapolres Serang, Jumat, 28 Agustus 2026.

Ketika korban pergi ke gudang untuk menyimpan uang, tersangka mengikuti dari belakang. Di saat korban berada di depan brankas, tersangka mulai menggoda dengan meraba-raba bagian tubuh korban. Setelah selesai menyimpan uang, korban berusaha keluar dari gudang namun dicegah oleh tersangka.

“Selanjutnya tersangka memegang pundak korban dan mendorongnya hingga terjatuh. Sesudah terjatuh, tersangka duduk di atas paha korban dan kembali meraba tubuh serta mencium leher, bibir, telinga dan bagian dada,” ungkapnya.

Korban yang kala itu dalam posisi tak berdaya lantas menangis dan berteriak meminta tolong. Kondisi ini sontak membuat tersangka panik dan kabur meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim menambahkan bahwa setelah menerima laporan, penyelidikan langsung dilakukan setelah laporan korban diterima. “Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya bahwa ia tergoda dan tidak dapat menahan nafsunya terhadap korban. Namun pengakuan ini tidak meringankan perbuatannya yang sangat merugikan korban secara psikologis.

“Korban AH yang berusia 19 tahun kini masih dalam pendampingan psikologis dari Unit PPA untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca kejadian traumatis tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Serang. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Andi mengimbau kepada seluruh perusahaan agar lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan karyawan, terutama yang bekerja pada jam malam.

“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” pungkasnya. (*)