Kota Bekasi, (suarasiber.co.id) — Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan dukungannya terhadap rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mengimbau penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perorangan. Namun, Sardi menegaskan bahwa dukungan tersebut bersifat terbuka jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan kajian secara komprehensif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Selama ada kajian sosiologis, ekonomis, yuridis, filosofis, dan untuk kemanfaatan masyarakat, itu yang akan kami dukung di DPRD,” ujar Sardi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (15/8/2025).

Sardi mengakui bahwa PBB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Bekasi. Namun demikian, ia membuka ruang untuk alternatif lain dalam peningkatan pendapatan daerah.

“PBB memang punya kontribusi besar terhadap PAD, tapi Pemkot masih bisa mengoptimalkan sektor pajak lainnya, seperti pajak hotel dan parkir,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan pajak, terutama untuk warga dengan kepemilikan tanah kecil.

“Kalau tanah warga cuma 30 meter, itu ranahnya rakyat. Jadi harus benar-benar dikaji. Kami menunggu arahan resmi dari Gubernur KDM karena ini butuh pertimbangan matang,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah imbauan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bekasi akan terlebih dahulu mempelajari aturan yang ada.

“Kami pelajari dulu,” kata Tri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/8/2025).

Namun ia menekankan bahwa pada prinsipnya, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Prinsipnya, pemerintah daerah akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah di atasnya, dalam hal ini Gubernur,” jelas Tri.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun media sosial Instagram pribadinya mengimbau seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB untuk semua golongan, terhitung sejak tahun 2024 ke belakang.

Surat resmi terkait imbauan tersebut dijanjikan akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait pada Jumat (15/8/2025).(adv/setwan)