JAKARTA, (suarasiber.co.id) – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated atas penolakan permohonan paten yang berjudul Komunikasi Pita Tipis untuk Kapabilitas Perangkat yang Berbeda dalam Spektrum Tidak Berlisensi dan Mobilitas Jaringan UE Selama Pengaturan Panggilan IMS Masuk Pada Jaringan Pilihan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 58 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 22/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201901495 dengan judul Komunikasi Pita Tipis untuk Kapabilitas Perangkat yang Berbeda dalam Spektrum Tidak Berlisensi.
“Majelis Banding menilai bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 58 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adril.
Sementara itu pada sidang kedua yang dipimpin oleh Hotman Togatorop selaku Ketua Majelis Banding Paten memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 26 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 21/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201901110 dengan judul Mobilitas Jaringan UE Selama Pengaturan Panggilan IMS Masuk pada Jaringan Pilihan.
“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 21/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201901110 dengan judul Mobilitas Jaringan UE Selama Pengaturan Panggilan IMS Masuk pada Jaringan Pilihan terhadap klaim 1 sampai dengan klaim 26 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Hotman.
Lebih lanjut, Majelis Banding menilai bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 26 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hasil Putusan Majelis Banding ini dengan menerbitkan sertifikat Paten serta mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (*)


