LEBAK, (suarasiber.co.id) — Seorang pegawai Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Berinisial MI (29), mengaku menjadi korban fitnah dan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM berinisial Y, yang mengatasnamakan LSM Baralak Nusantara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di kediaman MI di BTN Royal Soeta, Blok I No. 2, RT 006 RW 011.

Menurut keterangan MI, saat dirinya sedang berada di rumah, dua orang datang tanpa pemberitahuan. Salah satunya adalah Y, yang langsung menginterogasi MI tanpa sopan santun, bahkan sempat memegang pundaknya dengan nada tinggi, seolah sedang menangkap pelaku kejahatan.

“Tiba-tiba datang dua orang. Salah satunya langsung nanya dengan nada keras, ‘Kamari sorangan ngalakukeun naon di kantor peuting-peuting?’ Saya jawab tegas, saya tidak melakukan apa pun, posisi saya sedang di rumah. Saya juga tanya sumber informasinya dari mana,” ungkap MI saat diwawancarai wartawan.

MI menuturkan, Y terus mendesaknya untuk mengaku melakukan perbuatan asusila berdasarkan laporan dari anaknya yang disabilitas.

“Dia bilang anaknya yang melapor. Tapi saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu. Saya merasa diintimidasi,” ujar MI.

Tak lama setelah kejadian tersebut, Y diketahui mempublikasikan berita di salah satu media online dengan judul “Menjelang Malam di Balik Jendela Bapelitbangda: Dua Saksi Disabilitas Mengungkap Dugaan Asusila Pegawai Pemkab Lebak”, yang memuat tuduhan terhadap MI tanpa bukti yang jelas.

Merasa tertekan dan nama baiknya tercemar, MI melaporkan kejadian itu kepada Sekretaris Bapperida Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, pada 27 Oktober 2025. Pihak Bapperida kini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV kantor guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Selain melapor secara internal, MI juga meminta perlindungan hukum kepada Ketua Saung Peradaban, King Cobra. Menurut King Cobra, tindakan oknum tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

“Apa yang dilakukan Y itu sudah masuk kategori intimidasi, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pidana. Kami akan dampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian,” tegas King Cobra.

King Cobra menambahkan bahwa perbuatan tersebut sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun reputasi, serta mencederai asas keterbukaan informasi yang seharusnya dijalankan secara profesional dan beretika.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara adil. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan nama lembaga untuk menekan atau menakut-nakuti pegawai pemerintah,” ujarnya menutup.(***)