LEBAK, (suarasiber.co.id) – Dadan Setiawan resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lebak periode 2024–2029.
Pengesahan kepengurusan tersebut ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN setelah melalui mekanisme Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 8 November 2025 di Rangkasbitung.
Ketua DPD PAN Kabupaten Lebak, Dadan Setiawan, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya surat keputusan (SK) pengesahan dari DPP PAN.
“Alhamdulillah, kepengurusan DPD PAN Kabupaten Lebak telah disahkan oleh DPP. Insya Allah amanah yang diberikan kepada saya akan dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dadan, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan SK tersebut, Dadan ditetapkan sebagai Ketua DPD PAN Lebak, didampingi Endang Herdiana sebagai Sekretaris DPD dan Iton Pithoni sebagai Bendahara DPD untuk masa bakti lima tahun ke depan.
Ia menambahkan, setelah keluarnya SK pengesahan, partai berlambang matahari itu akan segera mengagendakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Forum tersebut akan menjadi momentum untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi partai selama satu periode kepengurusan.
Menurut Dadan, terbitnya SK pada bulan suci Ramadan menjadi momentum yang penuh makna bagi jajaran DPD PAN Lebak.
“Ini momentum yang sangat berharga bagi kami. Semoga menjadi pertanda baik di bulan suci ini untuk melangkah dan menakhodai DPD PAN Lebak agar semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” katanya.
Ke depan, melalui Rakerda, DPD PAN Lebak akan mencetuskan berbagai program dan keputusan strategis yang disepakati bersama, termasuk dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029 yang diprediksi akan berlangsung semakin kompetitif.(Azhari)


