MEDAN, (suarasiber.co.id) – Seorang warga bernama Danta Sembiring diduga menjadi korban tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat yang berujung pada hilangnya dana sebesar Rp54 juta dari rekening bank miliknya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Danta, Dr Ruben Panggabean, SH, MH, dan Yanseno Turnip kepada wartawan di Medan, Rabu (19/2/2026).
Ruben menjelaskan, kliennya mengalami pemotongan dana secara auto debet ilegal selama delapan bulan, terhitung sejak Maret hingga Oktober 2025. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp54 juta.
“Intinya, klien kami mengalami tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya uang di dalam rekeningnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan modus penggunaan data pribadi yang diduga dipalsukan. Akibat penggunaan dokumen tersebut, terjadi proses debet secara ilegal selama delapan bulan,” ujar Ruben.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah diterbitkan laporan polisi (LP). Saat ini, perkara tersebut sedang diproses di Polrestabes Medan.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, pihak yang diduga sebagai penerima manfaat dana debet tidak sah, yakni PT Dipo Star Finance, justru melaporkan kliennya dengan dugaan tindak pidana penipuan.
“Atas laporan itu, kami siap menghadapi dan memenuhi undangan penyidik. Nanti akan kami jelaskan bahwa justru klien kami yang dirugikan, baik secara materiil maupun riwayat kredit SLIK OJK,” kata Ruben.
Kuasa hukum menilai terdapat dugaan kelalaian dari perusahaan pembiayaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam proses verifikasi data dan persetujuan kredit.
“Kami meyakini pihak perusahaan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya. Proses verifikasi tidak dilakukan secara benar. Kami juga sudah melayangkan somasi agar data dan kerugian klien kami dipulihkan, namun tidak ada respons yang memadai,” tegasnya.
Pihaknya mengaku telah menempuh upaya persuasif, termasuk meminta pengembalian dana yang ditarik sebanyak delapan kali serta pemulihan riwayat kredit klien. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Kami sudah mencoba pendekatan persuasif, tetapi tidak ada itikad baik. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” tambah Ruben.
Kuasa hukum berharap Polrestabes Medan dapat menangani perkara ini secara profesional dan presisi agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus dilindungi dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap aparat dapat memilah secara jelas mana perbuatan pidana dan siapa korban, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi dan kejadian serupa terulang kembali.
Sebelumnya, Danta Sembiring (36) telah melaporkan dugaan pemalsuan data ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/183/11/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Februari 2026.
dikutip dari Tribun Medan.com

