
MEDAN, (suarasiber.co.id) – Tim kuasa hukum terdakwa David Chandra dari Law Office Benson Gurusinga & Partners resmi mengajukan surat permohonan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan ulang kepada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Permohonan ini diajukan terkait perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn yang saat ini tengah bergulir di tingkat banding.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Benson Casanova Gurusinga SH MH, Andi Hakim SH MH, Farid Faturrahman SH MH, Vicky Geraldo Adhyaksa SH MH, dan Muhammad Fikri Hanif SH menyatakan bahwa langkah ini diambil demi mengungkap fakta persidangan secara utuh dan transparan.
“Hari ini kami secara khusus mengajukan surat permohonan agar dilakukan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan ulang karena pada kenyataannya di persidangan tingkat Pengadilan Negeri Medan terdapat beberapa saksi maupun ahli yang tidak dihadirkan secara langsung di persidangan tanpa alasan yang jelas,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurut tim hukum, kehadiran para saksi dan ahli tersebut sangat krusial untuk membuat terang perkara. Terutama guna memastikan penyebab pasti kematian korban serta menguji apakah peristiwa yang terjadi selaras dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Soroti Hasil Autopsi dan Keberadaan DVR CCTV
Lebih lanjut, Benson Gurusinga membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses persidangan di tingkat pertama. Salah satunya terkait hasil visum dan autopsi korban yang menunjukkan adanya kandungan zat narkoba pada urine dan lambung.

Hal ini memicu pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai faktor utama penyebab kematian korban, apakah murni akibat dugaan pembunuhan atau ada faktor eksternal lain yang berkontribusi.
Selain masalah autopsi, tim kuasa hukum juga menyoroti barang bukti berupa satu unit DVR CCTV yang disita dari rumah orang tua terdakwa di Jalan Pukat IV. Pihaknya menyayangkan lantaran barang bukti tersebut sama sekali tidak pernah diputar ataupun diperlihatkan isinya selama persidangan di Pengadilan Negeri.
“Seharusnya alat bukti tersebut dapat membuat perkara menjadi lebih terang. Namun sampai putusan dibacakan, isinya tidak pernah dipertontonkan sehingga kami menduga ada sesuatu yang perlu dijelaskan,” kata Benson menambahkan.
Bersandarkan Pasal 290 KUHAP
Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk mengabulkan permohonan pemeriksaan ulang ini. Langkah ini dinilai penting demi tegaknya kepastian hukum serta penegakan hukum acara pidana yang adil.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 290 KUHAP. Pasal tersebut mengatur bahwa penuntut umum maupun terdakwa melalui memori banding berhak meminta saksi atau ahli yang telah didengar keterangannya di tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.


