KOTA SERANG, (suarasiber.co.id) – Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat sertipikasi tanah wakaf, Kantor Baran Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang melaksanakan layanan JEMPOL SIWAK (Jemput Bola Layanan Sertipikasi Tanah Wakaf). Di Kantor KUA Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu, 15/07/2026.
Kepala BPN Kota Serang Osman Affan menjelaskan dengan melalui inovasi ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertipikasi tanah wakaf, supaya lebih mudah dan efisien tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.
“Pada pelaksanaan kali ini, BPN Kota Serang menerima 5 berkas permohonan sertipikat tanah, yang terdiri atas 2 berkas tanah wakaf yang telah bersertipikat, untuk proses administrasi. Sementara 3 (tiga) berkas tanah milik adat yang akan diproses menjadi tanah wakaf,” jelas Osman.
Selain itu, kata Osman BPN juga menerima berkas permohonan pembuatan sertipikat, disertai juga petugas memberikan edukasi kepada para nazhir dan masyarakat mengenai persyaratan dan tahapan proses penerbitan sertipikat tanah wakaf. Program sinergi tersebut, dikuatkan dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Program JEMPOL SIWAK, diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset wakaf, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan. Demi kemanfaatan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.
Lanjut, Osman menyatakan kolaborasi yang dibangun antara BPN Kota Serang dengan KUA Kecamatan Walantaka, adalah suatu wujud sinergi antar instansi dalam menciptakan pelayanan publik yang semakin gampang, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Program inovasi JEMPOL SIWAK, tidak hanya bertumpu pada penyelesaian administrasi, melainkan hadir ditengah masyarakat untuk memberikan kemudahan layanan secara aktif. Mendatangi masyarakat guna memberikan kemudahan proses sertipikat tanah wakaf,” lanjut Osman.
Osman menambahkan, Kantor Pertanahan Kota Serang akan berkomitmen menghadirkan pelayanan cepat dan mudah, dengan menciptakan berbagai inovasi guna terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta percepatan pengurusan sertipikat tanah di wilayah Kota Serang.
“Berharap lahirnya inovasi tersebut, masyarakat yang memiliki tanah ada kepastian hukum yang jelas, sehingga menambah aset yang bernilai bagi masyarakat itu sendiri,” tutupnya. (*)
(Tim Publikasi SMSI Kota Serang)


