TANGERANG, (suarasiber.co.id) — Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 23 Februari 2026, sebagai langkah responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan bagi warga terdampak penyesuaian status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Deden Umardani, tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor kesehatan dan pelayanan publik. Hadir dalam forum ini unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pimpinan rumah sakit daerah (RSUD Tangerang, RSUD Balaraja, RSUD Pakuhaji, dan RSUD Tigaraksa), perwakilan rumah sakit swasta (RS Ciputra Hospital, RS Siloam Kelapa Dua, dan RS Primaya Pasar Kemis), BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, serta Forum Puskesmas se-Kabupaten Tangerang.

Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin tanpa diskriminasi. Komisi II menekankan larangan tegas bagi seluruh rumah sakit untuk menolak pasien dengan alasan administratif, khususnya warga miskin dan rentan yang terdampak penyesuaian data kepesertaan PBI.

Penolakan pelayanan kesehatan dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial dan pelayanan publik yang berkeadilan, serta tidak sejalan dengan semangat penyelenggaraan layanan kesehatan yang humanis dan responsif.

DPRD juga menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan medis. Status kepesertaan jaminan kesehatan yang sedang dalam proses verifikasi atau reaktivasi tidak boleh menghambat penanganan medis, terutama dalam kondisi darurat. Rumah sakit diminta mendahulukan tindakan penyelamatan sesuai indikasi klinis sebelum proses administrasi diselesaikan.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penonaktifan sementara sebagian peserta PBI merupakan bagian dari proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara nasional guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Penyesuaian ini berkaitan dengan perubahan kategori kesejahteraan masyarakat yang memerlukan validasi ulang data penerima manfaat.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh berdampak pada terhentinya pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah melalui perangkat teknis diminta memastikan sistem transisi berjalan aman, transparan, dan tetap berpihak kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Dinas Sosial menjelaskan bahwa warga terdampak yang tidak dalam kondisi sakit dapat mengurus pengaktifan kembali status PBI melalui operator DTKS di tingkat desa atau kelurahan, maupun langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Mekanisme tersebut dirancang agar proses pemulihan status kepesertaan berjalan cepat, sistematis, dan mudah diakses.

DPRD juga mendorong agar prosedur reaktivasi dan layanan informasi disosialisasikan secara luas sehingga masyarakat memahami hak serta langkah yang harus ditempuh ketika status kepesertaan berubah.

Perwakilan BPJS Kesehatan menyampaikan komitmen untuk memaksimalkan kehadiran petugas di setiap rumah sakit guna membantu masyarakat yang mengalami kendala administrasi kepesertaan. Kehadiran petugas lapangan di fasilitas kesehatan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan tanpa menunda pelayanan medis.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan layanan mobile untuk menjangkau masyarakat serta menyediakan informasi kontak resmi petugas di area rumah sakit guna mempermudah akses layanan. Dalam masa transisi pemutakhiran data, peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan masih berpeluang diaktifkan kembali secara otomatis apabila memenuhi kriteria medis tertentu sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD menginstruksikan Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan untuk membentuk tim layanan khusus pengurusan PBI yang siaga tidak hanya pada hari kerja, tetapi juga saat hari libur nasional maupun periode libur panjang seperti Idulfitri. Tim ini diharapkan mampu memberikan pendampingan administratif, membantu proses validasi data, serta menjembatani koordinasi antara pasien, rumah sakit, dan instansi terkait.

Seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, diminta berkomitmen menjalankan prinsip pelayanan inklusif dengan memastikan pasien tetap mendapatkan tindakan medis meskipun status kepesertaan jaminannya sedang dalam proses pembaruan data. Aspek administrasi harus bersifat mendukung pelayanan, bukan menjadi hambatan yang memperlambat penanganan medis.

RDP ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan agar sistem pelayanan berjalan efektif, khususnya dalam situasi transisi data kepesertaan. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian kendala di lapangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

Sebagai hasil rapat, DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan di daerah. Rekomendasi yang dihasilkan akan dipantau secara berkala guna memastikan implementasi berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

DPRD juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak ragu mendatangi fasilitas kesehatan apabila membutuhkan pelayanan medis. Masyarakat diharapkan aktif memperbarui data kependudukan dan status sosial ekonomi melalui perangkat desa atau kelurahan untuk mencegah kendala administratif di kemudian hari.

Rapat ditutup dengan penegasan komitmen bersama seluruh pihak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. DPRD menegaskan bahwa tidak boleh ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif.

Melalui langkah koordinatif ini, DPRD Kabupaten Tangerang menunjukkan perannya sebagai lembaga representatif yang menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan kebijakan publik berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak dasar masyarakat. (*)