SERANG, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Provinsi Banten mulai mempersiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan energi daerah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan arah pembangunan sektor energi daerah dengan kebijakan nasional yang lebih berorientasi pada ketahanan energi, efisiensi, dan pengembangan energi baru terbarukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Setjen DEN) yang berlangsung di Aula Dinas ESDM Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (22/6/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan energi nasional yang telah diperbarui.

PP Nomor 40 Tahun 2025 Jadi Arah Baru Kebijakan Energi

Koordinator Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Nanang Kristanto, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai substansi PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Menurutnya, regulasi tersebut menghadirkan sejumlah penyempurnaan terhadap arah pengelolaan energi nasional sebagai respons atas perkembangan kebutuhan energi, tantangan perubahan iklim, serta target transisi energi yang tengah dijalankan pemerintah.

“Tujuan kegiatan hari ini adalah kami mensosialisasikan PP Kebijakan Energi Nasional yang baru, yaitu PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang KEN. Di dalamnya terdapat revisi dan perbaikan terkait pola pengelolaan energi ke depan,” ujar Nanang.

Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan di tingkat nasional harus diikuti dengan penyesuaian kebijakan di daerah agar implementasi program energi berjalan selaras.

RUED Banten Perlu Disesuaikan

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah penyesuaian Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Banten.

RUED merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mengelola sektor energi, mulai dari penyediaan energi, pemanfaatan sumber daya energi lokal, pengembangan energi baru terbarukan, hingga upaya konservasi energi.

Dengan adanya perubahan dalam Kebijakan Energi Nasional, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi agar seluruh target pembangunan energi di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Kami berharap Provinsi Banten dapat segera melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) agar sesuai dengan revisi PP Kebijakan Energi Nasional yang baru,” kata Nanang.

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar perencanaan pembangunan sektor energi di Banten memiliki landasan hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Dorong Transisi Menuju Energi Berkelanjutan

Selain membahas aspek regulasi, rapat koordinasi juga menyoroti pentingnya percepatan transisi energi di daerah.

Pemerintah menargetkan peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, meningkatkan efisiensi energi, sekaligus mendukung komitmen nasional dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Bagi Provinsi Banten, penyesuaian RUED menjadi langkah awal untuk merumuskan strategi pengembangan energi yang mampu menjawab kebutuhan industri, masyarakat, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dengan posisi Banten sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, ketersediaan pasokan energi yang andal menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing ekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan investasi.

Perkuat Ketahanan Energi Daerah

Melalui harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, implementasi Kebijakan Energi Nasional diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Penyesuaian regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi fondasi bagi penguatan ketahanan energi daerah, diversifikasi sumber energi, serta peningkatan pemanfaatan potensi energi lokal.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan energi yang lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan energi, perkembangan teknologi, maupun tantangan global di sektor energi.

Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Kunci

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, S.T., M.Si., M.T., menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan energi di daerah selaras dengan arah pembangunan nasional.

Melalui kerja sama yang erat antara Dinas ESDM Provinsi Banten dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, proses penyesuaian regulasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga implementasi program energi tidak mengalami hambatan.

Sinergi tersebut juga menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola sektor energi yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mendukung pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional melalui penyelarasan RUED, penguatan pemanfaatan energi baru terbarukan, peningkatan efisiensi energi, serta pembangunan sistem energi yang tangguh. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi daerah sekaligus mendukung target pembangunan energi nasional yang berkelanjutan.(Adv)