Serang, (suarasiber.co.id) – Kantor Pertanahan Kota Serang menerima kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2026 dari Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka meninjau pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang, Jumat (28/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan visitasi ini menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan informasi publik, mulai dari ketersediaan informasi, pengelolaan dan penyampaian informasi kepada masyarakat, hingga sarana dan prasarana yang mendukung keterbukaan informasi publik.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Visitasi melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek pengelolaan informasi publik di Kantor Pertanahan Kota Serang, termasuk ketersediaan Desk PPID sebagai salah satu sarana pendukung pelayanan informasi publik. Peninjauan juga mencakup dokumen terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), bukti pengisian laporan, serta dokumen informasi publik yang disajikan dalam bentuk paparan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menyampaikan bahwa kegiatan visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen informasi publik yang disediakan oleh badan publik dengan informasi yang disampaikan dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ).

“Alhamdulillah, kami dari Komisi Informasi Provinsi Banten sudah melakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik ke BPN Kota Serang. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen informasi publik yang seharusnya diumumkan dan disediakan oleh BPN Kota Serang sesuai dengan isi yang ada dalam SAQ. Dari hasil visitasi tersebut, kami mendapati bahwa BPN Kota Serang telah menyediakan informasi publik, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,” ujar Imron Mahrus.

Visitasi ini tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi, tetapi juga menjadi ruang untuk memperoleh masukan dalam rangka memperkuat pengelolaan informasi publik. Dalam hasil visitasi, salah satu saran dan perbaikan yang disampaikan adalah meningkatkan layanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang semakin mudah diakses, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Serang, Novianti Bintari, menyampaikan bahwa Visitasi Monitoring dan Evaluasi menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kantor Pertanahan Kota Serang. Kami berharap melalui evaluasi dan masukan yang diberikan, pengelolaan informasi dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat memperoleh informasi pertanahan yang jelas, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Novianti.

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang informatif dan transparan. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kota Serang terus melakukan penguatan dalam pengelolaan informasi, baik melalui penyediaan informasi publik, pengelolaan Desk PPID, maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, Kantor Pertanahan Kota Serang dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperkuat serta menindaklanjuti masukan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Dengan adanya Visitasi Monitoring dan Evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kota Serang diharapkan dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi pertanahan yang dibutuhkan secara jelas, transparan dan informatif.

Situs Web : https://kot-serang.atrbpn.go.id/
WhatsApp : 0811 1068 0000
Instagram : Kantorpertanahankotaserang
Facebook : Bpnkota Serang
Youtube : KantahKotaSerang
Tiktok : kantah.kotaserang
X : kantah_kotser

#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya