SERANG, (suarasibe.co.id) – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus DA (36 tahun) dukun pengganda uang di rumahnya di Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Rabu (11/10/2023). Pelaku DA ditangkap setelah dilaporkan YS (45 tahun) warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang setelah tertipu Rp 64 juta setelah dijanjikan mendapatkan uang secara ghaib sebanyak […]
