KOTA BEKASI, (suarasiber.co.id) – Enie Widhiastuti resmi menjabat anggota DPRD Kota bekasi menggantikan Wasimin dari Fraksi PDI Perjuangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menegaskan pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan sudah sesuai dengan tata tertib (Tatib) yang ada.

Dijelaskanya, DPRD berpedoman kepada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dalam hal ini Ridwan Kamil.

“Prinsip DPRD itu adalah menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, dalam hal ini Ridwan Kamil. Karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur, kita hanya proses pelantikan dan sudah kami laksanakan,” pungkasnya.

Lanjut Saifuddaulah mengungkapkan, bahwa posisi Enie Widhiastuti dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) otomatis menggantikan Wasimin yang berada di Komis IV DPRD Kota Bekasi.

“Untuk posisi Enie Widhiastuti otomatis menggantikan Wasimin di Komisi IV DPRD dan tidak ada perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” tandasya.(Adv/Setwan)