LEBAK, (suarasiber.co.id) – Pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji kepala desa terpilih sebanyak 64 Kepala Desa (Kades) Periode 2022-2028 di Kabupaten Lebak resmi dilantik Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu (30/11/2022).
Kepala Desa yang dilantik tersebut, terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Pilkades Serentak tahun 2022 yang diselenggarakan pada tanggal 13 November 2022.
Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, SE, S.H. M.si mengatakan, alhamdulillah acara pelantikan Kepala Desa gelombang II tahun 2022 berjalan lancar, aman dan kondusif.
“Adapun kalau ada upaya – upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan Kepala Desa, bisa melakukan tindakan sesuai aturan hukum, serta berjalan secara paralel dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan,” kata Diki
Diki juga menyampaikan, saatnya para Kepala Desa terpilih, untuk fokus ke pembangunan Desanya masing – masing, sesuai dengan Visi dan Misinya waktu pencalonan, dan saling merangkul semua pihak, terutama Kepala Desa bisa menjalin kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). bina hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan lembaga Kemasyarakatan Desa, serta menjalin hubungan ke seluruh stakeholder yang ada didesa untuk kemajuan dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat
yang paling penting, kata dia, bagi calon yang kalah untuk ikut memberikan dukungan dan bersatu agar Desa dapat semakin maju.
“Saya menaruh harapan kepada 64 Kepala Desa (Kades) yang baru, sebagai pemegang amanah masyarakat untuk dapat mensejahterakan masyarakatnya,” Imbuhnya.
Lebih lanjut, Diki mengajak Kepala Desa yang terpilih untuk tidak hanyut pada euforia kemenangan, akan tetapi segera melaksanakan tugas, yang disesuaikan dengan RPJMDes yang memuat Visi – Misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program serta dilaksananakan secara partisipatif.
Dirinya juga menghimbau untuk memaksimalkan pengunaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa.
“Pengunaan Dana Desa harus sesuai ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah dan tepat pengunaan,” Pungkasnya (Azhari)


