LEBAK, (suarasiber.co.id) -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) perizinan dan akreditasi kelembagaan bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di lingkungan Kabupaten Lebak, bertempat di UPTD LK Disnaker Kabupaten Lebak, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak – Banten, Selasa (4/7/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun Bimtek dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 4 – 6 Juli 2023, dengan jumlah peserta sebanyak 37 orang, dengan rincian 20 LPKS dan 17 BLKK

Dalam paparannya, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Pelatihan Tenaga Kerja, Deni Triasih, S. Kp.,M.Kep mengatakan, LPKS dan BLKK di Kabupaten Lebak Legalitas harus terdaftar secara OSS sampai RBA dan terakreditasi.

“Jadi sesuai dan sejalan dengan Pasal 9 Pemenaker 17/2016 bahwa setiap LPKS yang sudah berizin harus terakreditasi,”ujarnya.

Ia menambahkan, di Kabupaten Lebak saat ini jumlah LPK ada 41 LPKS 1 LPKP, terakreditasi 29 kadaluarsa 6 LPKS, sedangkan BLKK berjumlah 28 hanya 4 yang terakreditasi.

“Semoga dengan terlaksananya Bimtek ini semua LPKS dan BLKK di Kabupaten Lebak dapat menjadi Lembaga yang diakui untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas LPKS dan BLKK,”pungkasnya (Azhari)