LEBAK, (suarasiber.co.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak sedang menjalankan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Proses ini diperkirakan selesai pada akhir Februari 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah selesai, SPPT PBB akan didistribusikan ke 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penyampaian informasi kepada wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah.

Dengan pencetakan massal ini, Bapenda berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Tujuan dari penerapan cetak SPPT massal adalah untuk mempermudah pengelolaan pajak daerah dan mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih optimal

Untuk itu, dengan mengotomatiskan cetak SPPT dalam jumlah besar, Bapenda Lebak dapat mengurangi beban administrasi yang biasanya timbul ketika memproses setiap SPPT secara manual, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Bapenda Lebak mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu.

Karena, pembayaran pajak tepat waktu sangat penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kabupaten Lebak.

Oleh karena itu, jangan tunda kewajiban anda, bayarlah pajak anda tepat waktu dan bantu wujudkan Kabupaten Lebak yang lebih maju. (Azhari)