LEBAK, (suarasiber.co.id) – Kepala Desa Adat Kanekes, Jaro Oom, menegaskan bahwa tidak pernah ada patokan harga, tarif, maupun mahar dalam bentuk apa pun terkait kepentingan pribadi seperti permintaan bimbingan syariat, doa, maupun kegiatan ziarah di wilayah Baduy Luar dan Baduy Dalam.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat imbauan resmi bernomor 002/360206/Ds-Kan/2001/I/2026 yang dikeluarkan pada Senin (19/1/2026). Surat itu sekaligus meluruskan berbagai anggapan keliru terkait adanya pungutan dalam praktik-praktik adat dan spiritual di wilayah masyarakat Baduy.
Kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Lembaga Adat Tangtu Tilu, Jaro Tujuh, Tanggungan Dua Belas, serta seluruh unsur kepemimpinan adat Kanekes.
Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan syariat, doa, dan ziarah harus dijalankan berlandaskan nilai keikhlasan, tanpa unsur paksaan maupun transaksi materi.
“Urusan syariat, permintaan doa, dan ziarah merupakan bagian dari nilai-nilai adat dan budaya yang diwariskan oleh leluhur kami. Semua dilakukan dengan niat tulus dan sepenuh hati, bukan atas dasar pertukaran materi,” tegas Jaro Oom dalam surat imbauannya.
Lebih lanjut, Lembaga Adat Kanekes menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan pihak-pihak yang mengatasnamakan adat namun melakukan pungutan atau menarik biaya dalam kegiatan tersebut. Praktik semacam itu dinilai bertentangan dengan ketentuan serta prinsip hidup masyarakat adat Kanekes.
Jaro Oom juga mengimbau masyarakat luas dan para pengunjung agar memahami serta menghormati aturan adat yang berlaku di Desa Adat Kanekes.
“Kami berharap nilai keikhlasan yang kami junjung tinggi dapat terus terjaga dan dipahami bersama, sehingga adat dan budaya Baduy tetap lestari dan memberi manfaat bagi semua,” pungkasnya.(Az/Red)


