LEBAK, (suarasiber.co.id) – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi seluruh PPPK Paruh Waktu resmi dicairkan pada Senin, 16 Maret 2025.
THR yang diterima para PPPK Paruh Waktu tersebut diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Anggaran pembayaran THR ini sebelumnya telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak, Robby Iswandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang telah memberikan perhatian kepada para PPPK Paruh Waktu dengan mencairkan gaji ke-14 atau THR.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para PPPK Paruh Waktu, mengingat di sejumlah daerah lain muncul informasi bahwa PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan THR sehingga menimbulkan berbagai polemik.
“Kami mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak yang telah menganggarkan gaji ke-14 atau THR kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Di beberapa daerah bahkan ada yang tidak mendapatkan THR tersebut,” ujar Robby kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Ia menilai, pencairan THR ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai, sekaligus memberikan semangat bagi para PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.
Robby juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak untuk terus meningkatkan kinerja secara profesional serta mendukung berbagai program pembangunan daerah.
“Alhamdulillah THR untuk PPPK Paruh Waktu sudah cair. Ini merupakan perhatian luar biasa dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran. Mari kita bekerja lebih profesional guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Lebak, yaitu Lebak RUHAY (Rukun, Unggul, Hegar, Aman, Yakin),” pungkasnya.(Azhari)


