PANDEGLANG, (suarasiber.co.id) – Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Pandeglang meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta rasa keadilan publik dalam menyikapi polemik pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang.
Ketua KUMALA Perwakilan Pandeglang, Sahrul Muhtarom, mengatakan pihaknya menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan objektif mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Sahrul dalam keterangannya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, KUMALA mendorong Polres Pandeglang untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, KUMALA juga menilai pemerintah daerah perlu memperhatikan dimensi etika dan sensitivitas sosial dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam proses pengangkatan atau pelantikan pejabat.
Sahrul menegaskan bahwa kebijakan publik tidak hanya dinilai dari aspek administratif dan legalitas formal, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah publik.
“Persoalan yang berkembang hari ini bukan semata soal boleh atau tidak secara administratif. Ada aspek moral, kepatutan, dan kepekaan sosial yang juga perlu menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan kebijakan publik,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mencakup prinsip kepastian hukum, keterbukaan, kemanfaatan, kepentingan umum, kecermatan, dan pelayanan yang baik.
Menurut Sahrul, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mampu menjawab harapan masyarakat terhadap keadilan dan empati sosial.
“Ketika masih terdapat perhatian dan pertanyaan publik terhadap suatu persoalan, pemerintah perlu hadir memberikan penjelasan yang objektif serta menunjukkan kepekaan terhadap kondisi yang berkembang di masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, KUMALA mengajak seluruh pihak untuk tidak menggiring polemik ke arah yang dapat mengaburkan substansi persoalan. Fokus utama, kata dia, harus tetap pada kejelasan proses hukum dan transparansi kebijakan yang telah diambil.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian informasi, keterbukaan proses hukum, serta penjelasan yang objektif terkait kebijakan publik yang menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, KUMALA Perwakilan Pandeglang menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstitusional dengan mengawal proses hukum dan kebijakan publik sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang menyerang individu tertentu. Yang kami suarakan adalah pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan etika penyelenggaraan pemerintahan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” pungkas Sahrul.(Azhari)


