SERANG, (suarasiber.co.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mempertegas komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu langkah yang terus ditekankan adalah menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah, S.H., M.Si., menegaskan bahwa integritas harus menjadi landasan utama setiap aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik, serang 30 juli 2026
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya pemberian tambahan kepada petugas.
“Bapenda Provinsi Banten berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang, hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” tegas Berly.
Pelayanan Bukan Tempat Mencari Keuntungan Pribadi
Penolakan gratifikasi bukan sekadar slogan. Bagi Bapenda Banten, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Setiap aparatur dituntut memberikan pelayanan berdasarkan aturan dan standar yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena adanya pemberian ataupun imbalan.
Prinsip tersebut menjadi penting karena Bapenda bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam berbagai layanan, terutama yang berkaitan dengan pendapatan daerah dan kewajiban perpajakan.
Dengan pelayanan yang bersih dan transparan, masyarakat diharapkan merasa lebih nyaman dalam memenuhi kewajibannya sekaligus memperoleh kepastian bahwa pelayanan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pemberian tertentu.
Tolak Uang, Hadiah hingga Fasilitas
Bapenda Provinsi Banten mengingatkan bahwa gratifikasi tidak hanya berbentuk uang tunai.
Pemberian berupa hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan juga harus menjadi perhatian.
Karena itu, aparatur Bapenda didorong memiliki keberanian untuk mengatakan “tidak” terhadap pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi aparatur dan masyarakat agar hubungan pelayanan tetap berada dalam koridor aturan.
Bangun Kepercayaan Masyarakat
Berly menilai integritas merupakan modal penting dalam membangun kepercayaan publik.
Pelayanan yang cepat dan profesional akan kehilangan maknanya apabila masih terdapat praktik pemberian di luar ketentuan. Karena itu, pencegahan gratifikasi harus dilakukan secara bersama sama.
“Kami ingin membangun pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Pelayanan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak dipungut biaya di luar aturan yang berlaku,” ujar Berly.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan pelayanan tetap bersih dengan tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan ataupun fasilitas kepada petugas sebagai imbalan atas pelayanan.
Masyarakat Punya Peran Penting
Pemberantasan praktik korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang berintegritas.
Masyarakat diharapkan berani menolak budaya “memberi sesuatu agar urusan lebih mudah”. Sebaliknya, setiap pelayanan harus dilakukan berdasarkan prosedur, hak, dan kewajiban yang berlaku.
Dengan demikian, hubungan antara masyarakat dan aparatur tidak dibangun atas dasar pemberian, melainkan atas dasar profesionalitas, kepastian aturan, dan kepercayaan.
Integritas Dimulai dari Hal Sederhana
Komitmen Bapenda Banten menolak gratifikasi menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Budaya antigratifikasi juga diharapkan tidak hanya diterapkan ketika ada pengawasan, tetapi menjadi kebiasaan dalam setiap aktivitas pelayanan.
Sebab, pemerintahan yang bersih tidak lahir hanya dari aturan yang kuat, tetapi juga dari integritas setiap individu yang menjalankan pelayanan.
Bapenda Provinsi Banten mengajak seluruh pegawai dan masyarakat bersama-sama menjaga komitmen tersebut.
“Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas, Wujudkan Pelayanan Prima.”
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan publik adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dengan komitmen tersebut, Bapenda Banten ingin memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah dikelola secara bertanggung jawab, sementara setiap masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, transparan, profesional, dan bebas dari praktik gratifikasi.(Adv)


