SERANG, (suarasiber.co.id) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan kunjungan mendadak dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kamis (3/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya atau secara mendadak sebagai bagian dari proses verifikasi dan pembuktian secara langsung terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.
Tim KI Provinsi Banten yang hadir terdiri dari Moch. Ojat Sudrajat, S. selaku Komisioner, Miyani Astuti selaku Asisten Ahli, serta Maman selaku Panitera Pengganti.
Meskipun kedatangan tim KI dilakukan secara mendadak, BPKAD Provinsi Banten tetap menyambut dengan baik dan langsung mempersiapkan kebutuhan visitasi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Plt. Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Nugraha, S.E., M.Si., didampingi Kepala Sub Bagian Umum, Pipit Silfiani, S.IP., M.Si., serta Tim PPID BPKAD Provinsi Banten.
Nugraha mengatakan, kesiapan menghadapi kunjungan mendadak tersebut merupakan bagian dari komitmen BPKAD dalam memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka dan responsif.
“PPID BPKAD selalu standby. Karena BPKAD ini badan pengelola, tamu dan pihak yang melakukan koordinasi pasti ada saja. Jadi ketika pihak KI datang, kami sudah siap untuk menyambut dan melayani,” ujar Nugraha.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan hanya dipersiapkan ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Karena itu, kelembagaan PPID, dokumen, sarana pelayanan, sumber daya manusia, serta informasi yang menjadi kewenangan badan publik harus selalu siap ketika dibutuhkan masyarakat maupun dalam proses evaluasi.
Monev KIP 2026 Meliputi Sejumlah Tahapan dan Aspek Penilaian
Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan yang ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Banten dalam pelaksanaan Monev Tahun 2026.
Secara umum, tahapan Monev meliputi pengisian dan evaluasi data serta dokumen, verifikasi dan penilaian, presentasi badan publik, wawancara atau pembuktian, hingga penilaian akhir dan pemeringkatan.
Adapun aspek yang menjadi perhatian antara lain kelembagaan PPID, ketersediaan dan kualitas informasi publik, pelayanan permohonan informasi, pengelolaan dan dokumentasi informasi, sarana dan prasarana layanan, website dan media sosial, inovasi keterbukaan informasi, serta dukungan sumber daya manusia dan anggaran.
Sebelumnya, BPKAD Provinsi Banten juga telah mempersiapkan materi Monev dengan tema “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di BPKAD Provinsi Banten Tahun 2026”.
Materi tersebut mencakup profil BPKAD, dasar hukum keterbukaan informasi, komitmen pimpinan, kelembagaan PPID, pelayanan informasi publik, Daftar Informasi Publik (DIP), informasi berkala, informasi serta-merta dan setiap saat, mekanisme permohonan informasi, pemanfaatan website dan media sosial, SDM dan anggaran, inovasi, dokumentasi pelayanan, serta strategi penguatan keterbukaan informasi publik.
Salah satu inovasi yang turut menjadi bagian dari implementasi keterbukaan informasi di BPKAD adalah OPTIMA (Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah), yang dikembangkan sebagai sarana pendukung pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Petugas PPID Turut Diuji Melalui Wawancara
Dalam visitasi tersebut, tim KI tidak hanya memeriksa dokumen pendukung keterbukaan informasi publik dan melihat kondisi ruang layanan PPID, tetapi juga melakukan pengujian secara langsung kepada petugas PPID.
Petugas diberikan sejumlah pertanyaan seputar PPID, jenis informasi publik yang tersedia, mekanisme pelayanan permohonan informasi, pengelolaan keberatan, sarana pelayanan, website, serta implementasi keterbukaan informasi di lingkungan BPKAD.
Hal tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk melihat sejauh mana pemahaman dan kesiapan petugas PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, S.E., S.T., M.Si., M.M. menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran, khususnya Tim PPID, yang telah bekerja dan memberikan dukungan dalam seluruh rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di BPKAD sudah rampung dan selesai. Visitasi terakhir juga berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun. Terima kasih kepada seluruh tim atas bantuan dan support-nya. Mudah-mudahan BPKAD sebagai badan publik informatif bisa kembali masuk nominasi dan meraih juara lagi tahun ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Moch. Ojat Sudrajat, S., selaku Komisioner KI Provinsi Banten, menyampaikan bahwa kunjungan yang dilakukan secara mendadak menjadi bagian dari upaya untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, melalui kunjungan tersebut, KI dapat melihat secara langsung kesiapan badan publik, mulai dari keberadaan dan fungsi PPID, kelengkapan dokumen, sarana dan prasarana, hingga kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan informasi.
Kunjungan mendadak tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya dinilai dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari kesiapan badan publik dalam menjalankan pelayanan informasi secara nyata.
Dengan selesainya seluruh tahapan Monev dan visitasi, BPKAD Provinsi Banten berharap hasil penilaian tahun 2026 dapat memberikan hasil terbaik serta mampu mempertahankan dan meningkatkan predikat sebagai badan publik informatif, sekaligus kembali meraih prestasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten.


